Sunday, August 31, 2014

MENGURUS SURAT PINDAH/DATANG DI JAWA BARAT



Pindah alamat ini diperlukan untuk membuat Kartu Keluarga (KK). selanjutnya KK diperlukan untuk nanti membuat akta kelahiran anak pertama kami. hehe
dari kabupaten ciamis pindan ke kabupaten sukabumi. alurnya sebagai berikut.
1. lapor ke Bapak RT dan Bapak RW di kecamatan cimerak kabupaten ciamis untuk meminta pengantar ke desa. gak ditarik bayaran. tapi kalo mau ngasih uang juga bagus itung2 sedekah
(siapkan KTP asli dan pas foto 4x6=5buah)
2. lapor ke kepala desa. di desa memeinta surat pindah/ pengantar ke kecamatan. ditarik bayaran 20ribu rupiah.
3. lapor ke kecamatan dan dikasih surat pengantar ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten ciamis. di kecamatan gak ditarik bayaran.
4. lapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil sambil bawa surat dari kecaman. KTP asli ditarik oleh dinas kependudukan asal (padahal udah KTP elektronik) di dinas kependudukan gak ditarik bayaran. disini dikasih surat 2 lembar. surat keterangan pindah dan lembar biodata.
5. bikin SKCK dari Polsek (polisi sektor) setempat.
selesai ngurus di daerah asal.
lalu di daerah tujuan alias Kabupaten sukabumi
1. lapor ke desa minta formulir Kartu Keluarga Baru (karena saya baru nikah jadi buat KArtu keluarga Baru) dan pembuatan KTP . diminta bayaran 20 ribu.
2. lapor ke dinas kependudukan kabupaten sukabumi dengan membawa formulir KK baru, formulir KTP Baru, surat pindah dari kependudukan setempat, SKCK, Kartu keluarga Asli milik keluarga istri atau yang akan ditumpangi pindah, fotocopy ijazah terakhir, KTP asli istri, fotocopy surat nikah. foto suami dan istri.